Minggu, 19 Juli 2026

‎Berikan Pelayanan Prima, PK Bapas Muara Teweh Bimbing Klien Pemasyarakatan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 9 Maret 2026 | 18:18 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Menerima Klien Wajib Lapor
PK Bapas Muara Teweh Saat Menerima Klien Wajib Lapor



NAWACITAPOST.COM - ‎Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen pemasyarakatan Kalimantan tengah yakni Karya, Eko Yulianto dan Novan Saputra melaksanakan tugas rutin menerima wajib lapor dan memberikan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan. Wajib Lapor tersebut di terima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Karua di Ruang Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Teweh. Senin, 09 Maret 2026.

‎Petugas PK Bapas, Karya menyampaikan arahan kepada Klien Pemasyarakatan untuk tidak lagi mengulangi tindak pidana dan melakukan kegiatan sehari-hari dengan kegiatan yang bersifat produktif dan melaksanakan bimbingan sesuai jadwal."Kami berikan bimbingan kepada klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi tindak pidana, karena apabila melakukan tindak pidana berarti melanggar syarat umum program re integrasi dan akan mendapat hukuman baru selain itu apabila mangkir dari jadwal laporan hingga mendapat surat peringatan 3 kali maka merupakan pelanggaran syarat khusus program re integrasi dan dapat di usulkan pencabutan SK re integrasi nya", ucap Karya.

‎PK Bapas juga mengisi buku absen dan kartu bimbingan untuk menjadwalkan kegiatan bimbingan atau wajib lapor yang berikutnya, diakhir kegiatan pembimbinga kemasyarakatan juga menekankan agar klien pemasyarakatan mentaati jadwal bimbingan yang telah di tentukan sehingga tidak menlanggar syarat khusus program re integrasi sosial.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapas Muara Teweh Kanwil  Ditjen pemasyarakatan Kalimantan tengah, M Ading Saidhy menyampaikan agar dalam memberikan Layanan Bimbingan, dapat melaksanakannya dengan Profesional sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur).

"Bimbingan atau wajib lapor adalah hak dan sekaligus kewajiban Klien Pemasyarakatan, saya mendorong agar melaksanakan Bimbingan dengan Profesional dan berintegritas, sehingga mengetahui kondisi Klien yang sebenarnya dan dapat memberikan program bimbingan yang tepat", ucap Ading Saidhy.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini