Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Berlakukan, Tilang Pemakai Gudget Saat Berkendara

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 2 Juli 2019 | 16:16 WIB
Jakarta, NAWACITA- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada Senin, 1 Juli 2019, Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang elektronik. Tepatnya pada jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Menggunakan teknologi canggih, perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) bisa memantau pengendara yang tak taat rambu lalu lintas. Kamera tersebut juga memungkinkan untuk melihat pengendara yang menggunakan ponsel saat berkemudi.

"Dalam merayakan HUT Bhayangkara besok, kami mempersembahkan suatu inovasi yakni E-TLE dengan fitur baru yaitu jenis kamera check point. Di mana kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran mengemudi sambil bermain HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6).

Penggunaan ponsel saat berkendara sendiri dilarang berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Iya, berdasarkan UU tersebut kami berlakukan E-TLE," jelas Fahri.

Patut diketahui, sistem E-TLE ini sudah diuji coba sejak November 2018 lalu. Hingga saat ini, dikatakan sudah ada 12 kamera yang siap untuk disebar di sepanjang jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Berbicara HUT Bhayangkara sendiri, di beberapa wilayah diberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis. Tepatnya di kabupaten Bandung, Polres Surabaya, Polres Banjar Jawa Barat, dan Polres Cimahi.

"Di Jakarta sendiri, kami tidak menggelar perayaan seperti itu. Kami akan mempersembahkan E-TLE," tutup Fahri.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini