NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan layanan Penerimaan Registrasi Klien Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh. Pada kegiatan tersebut, Bapas Muara Teweh menerima registrasi satu klien integrasi sosial pembebasan bersyarat dengan latar belakang perkara perlindungan anak.
Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta pelaksanaan pembimbingan dan konseling awal kepada klien pemasyarakatan yang baru diterima.
Baca Juga: Menjaga Kamtib, Personil Polres Nias Gelar Kegiatan Sambang di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli
Setelag proses administrasi, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Eko Yulianto juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
"Kami menekqnkan kepada Klien tentang kewajiban untuk mematuhi ketentuan pembimbingan, menjaga perilaku, serta berkomitmen menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab di tengah masyarakat", ucap Eko.
Menanggapi pelaksanaan resitrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses integrasi sosial berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Lapas Padangsidimpuan Laksanakan Koordinasi dengan Kemenag
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan tertib dan lancar serta berupaya memastikan klien dapat diterima baik di lingkungan masyarakat,” ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)