Minggu, 19 Juli 2026

Bapas Muara Teweh Lakukan Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH di Polsek Dusun Tengah

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 8 Januari 2026 | 18:56 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH di Polsek Dusun Tengah
PK Bapas Muara Teweh Saat Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH di Polsek Dusun Tengah

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan melaksanakan penggalian data dalam wawancara penelitian kemasyarakatan dan pendampingan ABH di Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Kamis, 08 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penyusunan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan), yang akan menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan anak. Wawancara dilakukan terhadap anak, orang tua, serta pihak kepolisian, guna memperoleh gambaran utuh kondisi sosial dan psikologis anak.

Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Muara Teweh juga memberikan pendampingan kepada anak selama proses pemeriksaan di kepolisian, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendampingan ini bertujuan melindungi hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan pendekatan yang adil dan restoratif.

Baca Juga: Sinergi Tanpa Batas: Kalapas Rantauprapat Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya peran aktif Bapas dalam mendampingi ABH sejak tahap penyidikan. “Kami memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penelitian kemasyarakatan bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai bagian dari rehabilitasi dan pemulihan sosial anak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh berharap setiap proses hukum terhadap anak dilakukan secara hati-hati, berkeadilan, dan mempertimbangkan masa depan anak. Pendekatan keadilan restoratif terus diupayakan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara anak di luar jalur pemidanaan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini