Kamis, 4 Juni 2026

Bapas Muara Teweh Laksanakan Koordinasi dan Penjajakan Kerja Sama dengan Kabupaten Murung Raya

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:51 WIB
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Saat Koordinasi dan Penjajakan Kerjasama di Kabupaten Murung Raya
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Saat Koordinasi dan Penjajakan Kerjasama di Kabupaten Murung Raya

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan Muara Teweh melaksanakan kegiatan koordinasi dan penjajakan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten Murung Raya pada hari ini. Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memohon dukungan dan membangun sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Program Pidana Kerja Sosial bagi Klien Dewasa serta Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Klien Anak, sebagai bentuk pidana alternatif non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pelaksanaan program tersebut diharapkan dapat berjalan efektif dengan dukungan pemerintah daerah dan mitra kerja di tingkat kabupaten.

Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif tersebut.

Baca Juga: Semangat Nasionalisme, Rutan Natal Memperingati Hari Bela Negara Ke – 77 Tahun 2025

"Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat memerlukan kesiapan bersama, baik dari Balai Pemasyarakatan maupun pemerintah daerah dan masyarakat. Sinergi ini penting agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata." ujarnya.

Kegiatan koordinasi dan penjajakan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru di Kabupaten Murung Raya, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Balai Pemasyarakatan Muara Teweh dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini