Panitia angket juga berhak meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Laporan panitia angket disampaikan kembali ke DPR melalui rapat paripurna. Berdasarkan laporan tersebut, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Anies Dukung Hak Angket untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu
Diusulkan Ganjar, Pengamat Bicara Peluang Hak Angket DPR Terhadap Pilpres 2024
Diduga Pemilu Curang, Paslon urut 1 Anies-Muhaimin Dukung Wacana Ganjar Pranowo Usulkan Hak Angket DPR
Formappi Pesimistis DPR Gulirkan Hak Angket terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Jimly Asshiddiqie: Hak Angket untuk Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan