Kamis, 4 Juni 2026

Jimly Asshiddiqie: Hak Angket untuk Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 16:28 WIB
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (X)
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (X)

NAWACITAPOST.COM - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 di DPR RI. Namun, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai usulan ini sulit direalisasikan.

Menurut Jimly, hak angket membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara pelantikan presiden baru tinggal 8 bulan lagi.

"Waktu kita hanya 8 bulan, sudah tidak memungkinkan lagi. Ini hanyalah gertak-gertak politik," ujar Jimly, dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Ketidaknetralan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Jimly juga mengungkapkan bahwa tuduhan kecurangan dalam pemilu selalu muncul setiap kali pemilu digelar sejak tahun 2004. Dia menegaskan bahwa kecurangan tidak hanya dilakukan oleh satu kubu, namun bisa dilakukan oleh semua paslon.

"Kecurangan itu ada di mana-mana, menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana yang menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana yang menguntungkan paslon 02, tapi di sana-sini ada lagi paslon 03," jelasnya.

Jimly mengatakan, saat ini sudah ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu, seperti Bawaslu dan DKPP, sehingga dugaan kecurangan pemilu bisa dilakukan pencegahan.

Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang Selesai 24 Februari 2024

Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali dalam Pilpres 2024 dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Dia juga meminta DPR untuk memanggil penyelenggara pemilu guna melakukan evaluasi.

"Maka kalau ingin melihat, membuktikan, dan mengetahui, hak angket adalah yang paling baik karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi," tambahnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini