Kamis, 4 Juni 2026

Peta Dukungan Parpol Terhadap Usulan Hak Angket Pemilu 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 23 Februari 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR RI (Istimewa)
Ilustrasi Hak Angket DPR RI (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Rencana untuk menerapkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) semakin nyata, dengan dukungan dari NasDem, PKB, dan PKS terhadap wacana yang diinisiasi oleh PDIP.

Dukungan dari tiga partai politik yang merupakan bagian dari koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tersebut, semakin menguatkan kemungkinan hak angket terwujud.

Awalnya, wacana hak angket ini muncul dari calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Ganjar berharap agar partai pengusung dan pendukungnya, yakni PDIP dan PPP, akan menggulirkan bahkan menginisiasi hak angket tersebut.

Baca Juga: Update Real Count: PKS Unggul Pileg di DKI Jakarta

Wacana ini disambut baik oleh rivalnya, capres nomor urut 01, Anies Baswedan, yang menyebut PDIP memiliki suara terbesar di DPR.

Dukungan dari Anies terhadap wacana Ganjar diwujudkan melalui pernyataan tiga sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pendukungnya. Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim, Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan siap untuk menggulirkan hak angket.

Menurut Hermawi, Koalisi Perubahan telah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Mereka mengaku tinggal menunggu langkah dari PDIP sebagai inisiator untuk mengusulkan.

Baca Juga: 8 Partai Berpotensi Gagal Masuk Senayan, Ada PSI Milik Kaesang

Ganjar sendiri menilai bahwa hak angket DPR bisa menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu terkait dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia berharap agar PDIP dan PPP, partai politik pengusung yang ada di DPR RI, mengusulkan hak angket tersebut.

Melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai tersebut mencapai 295 kursi anggota DPR, setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

Berdasarkan Undang-undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, partai politik pro hak angket telah memenuhi syarat pertama untuk menggunakan hak angket. Syarat pertama tersebut adalah memiliki minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Baca Juga: Machiavelli Van Java Dalang Kehancuran Demokrasi di Indonesia

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Setelah DPR menerima usulan hak angket, akan dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Panitia ini akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini