NAWACITAPOST.COM - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, mengkritisi berbagai masalah yang terjadi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, kesalahan dalam proses tersebut tidak bisa ditolerir dan menjadi tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024.
"Salah ya salah saja, mau jumlahnya 1, 2, 3, 4, 5, 6 ya salah-salah saja, dia tidak menjadi benar ketika jumlahnya sedikit," kata Adian, dikutip Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Saham BRIS Diproyeksikan Tembus Rp2.700
Adian juga menyoroti perbedaan budaya negara terkait tanggung jawab atas kesalahan. Di negara lain, pejabat negara yang melakukan kesalahan dengan rasa malu langsung mengundurkan diri.
Namun di Indonesia, terus mentoleransi kesalahan dengan melihat seberapa banyak kesalahan itu dilakukan. Jika terdapat kesalahan satu atau dua kali dianggap sebagai hal yang wajar, padahal menurut Adian, kesalahan tidak bisa diubah menjadi benar.
Hal ini, menurutnya, mencerminkan mentalitas dalam bernegara di Indonesia yang selalu berkompromi dengan angka.
Baca Juga: Tagar Jangan Jadi Dosen Viral, Berapa Sebenarnya Gaji Dosen?
"Kalau di negara lain salah sedikit saja mundur menterinya, salah sedikit saja mundur beberapa pejabat negaranya, hanya kita yang di sini selalu berkompromi dengan angka," ucapnya
Adian juga menyoroti adanya kenaikan suara yang tak sinkron antara Form C hasil dengan data di Sirekap sebagai kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Baginya, kenaikan suara di sistem Sirekap merupakan kejanggalan yang perlu dipertanyakan.
Selain itu, Adian juga menyoroti instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU pusat. Menurutnya, penghentian tersebut harus dipertanyakan karena tidak ada hubungannya dengan ketidaksinkronan data Form C hasil dengan Sirekap.
Baca Juga: 5 Obyek Wisata Umbul di Klaten, Sejernih Air Aqua yang Menyegarkan Hati dan Pikiran
"Artinya bahwa proses penghentian itu akan punya dampak terhadap angka-angka, terhadap proses kecurangan yang mungkin terjadi. Orang tahu, bahwa semakin lama proses hitung itu berjalan, semakin besar kecurangannya," tutupnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Dorong Audit Sirekap KPU, Tapi Bukan dari Lembaga Pemerintah
Adian Napitupulu: KPU Bisa Dipidana dengan UU ITE
Tujuh Komisioner KPU Jatim Masa Bakti 2024-2029 Dilatik: Siap 'Nyetel' di Tengah Tahapan Pemilu 2024
Prof Siti Zuhro: Ketua KPU Hasyim Asy‘ari Harus Mundur atau Dipecat
KPU Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kematian Petugas KPPS