Kamis, 4 Juni 2026

KPU Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kematian Petugas KPPS

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 11:37 WIB
KPU RI. (Seskab)
KPU RI. (Seskab)

NAWACITAPOST.COM - Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa Pemilu 2024 telah meninggalkan luka yang mendalam bagi demokrasi Indonesia.

Pada Pemilu 2019 silam, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit. Namun, tampaknya pelajaran dari tragedi tersebut belum sepenuhnya diresapi.

Data Kementerian Kesehatan pada H+5 Pemilu 2019 mencatat 91 wafat dan 374 orang sakit. Sementara itu, Pemilu 2024 menunjukkan angka yang tidak kalah tragis, dengan 94 wafat tercatat pada H+7.

Baca Juga: Tagar Jangan Jadi Dosen Viral, Berapa Sebenarnya Gaji Dosen?

"Sebuah angka yang secara bertahap meningkat dari 71 pada H+4 dan 81 pada H+5, makin hari makin meningkat," kata Achmad, Kamis (22/2/2024).

Ironisnya, lanjut dia, tindakan pencegahan yang diambil oleh KPU terlihat tidak optimal. Screening kesehatan yang dilakukan hanya setelah seseorang diputuskan menjadi petugas KPPS, lebih mirip sebuah formalitas daripada upaya serius untuk mencegah kematian.

"Pengaturan syarat usia yang ditetapkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022, yang membatasi usia petugas PPK, PPS, dan KPPS antara 17 hingga 55 tahun, terbukti tidak efektif dalam menghindari tragedi," kata pria yang akrab disapa Madnur ini.

Baca Juga: Hidden Waterfall di Jember, Ini 5 Air Terjun Yang Sangat Cantik Nan Memesona, Nomor 4 Paling Favorit

Menurut Madnur, kematian di kalangan petugas Pemilu menunjukkan bahwa KPU harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini, karena telah abai dalam mencegah secara serius. Tindakan yang diambil terlalu sedikit dan terlambat, memerlukan teguran dan sanksi keras atas kelalaian yang mengakibatkan kematian ini.

"Mengatasi masalah ini membutuhkan lebih dari sekadar permintaan maaf dan tanggung jawab kepada keluarga yang ditinggalkan. KPU harus melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh dalam sistem perekrutan dan pengelolaan petugas Pemilu," kata dia.

Madnur mengatakan, screening kesehatan harus dilakukan sejak awal proses perekrutan, dengan kriteria yang lebih ketat dan pemeriksaan yang lebih mendalam. Ini akan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar sehat dan mampu secara fisik serta mental yang diberi tanggung jawab sebagai petugas Pemilu.

Baca Juga: Respon Desta Setelah Dengar Kabar Anak Vincent Rompies Terseret Kasus Perundungan

Kemudian, sistem pelatihan harus direvisi untuk memastikan petugas Pemilu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup, termasuk manajemen waktu dan stres, yang akan membantu mereka menghadapi tekanan kerja selama Pemilu.

"Penyediaan fasilitas dan dukungan kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) harus diperkuat, termasuk akses ke layanan medis darurat," imbuh Madnur.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini