Kamis, 4 Juni 2026

Prof Siti Zuhro: Ketua KPU Hasyim Asy‘ari Harus Mundur atau Dipecat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 21 Februari 2024 | 21:08 WIB
Prof Siti Zuhro. (X)
Prof Siti Zuhro. (X)

NAWACITAPOST.COM - Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menyarankan agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Saran tersebut disampaikan Siti sebagai respons terhadap berbagai kejanggalan dan indikasi kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

Salah satu masalah yang disoroti Siti adalah proses rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan menggunakan sistem Sirekap. Menurutnya, jika Ketua KPU tidak mundur, maka KPU akan terstigma karena sudah beberapa kali mendapat peringatan keras terkait pelanggaran etika.

"Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma," tegas Siti Zuhro dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Din Syamsuddin Pimpin 100 Tokoh Tolak Hasil Pilpres 2024

Hasyim Asy‘ari sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Dia juga telah kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.

Siti Zuhro menekankan bahwa stigma KPU sebagai penyelenggara pemilu yang tidak dipercaya sudah ada. Oleh karena itu, menurutnya, lembaga tersebut harus dibenahi agar kembali dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Bakal Bentuk Kemenko Baru untuk Program Makan Siang dan Susu Gratis

"KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan tiga kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun," kata dia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini