NAWACITAPOST.COM - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang PSU (PSU) di wilayah PT.Hutahaean, Kecamatan Tambusai.
Permintaan PSU Pemilu 2024 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di PT Hutahaean ini disampaikan Sekretaris Partai Golkar DPD II Kabupaten Rokan Hulu Nono Patria Paratama, SE diterima media namacitapost.com, Rabu (21/2).
Baca Juga: pimpin-apel- pagi-kepala-kanwil- kemenkumham-riau-apresiasi- partisipasi-jajaran-sukseskan- pemilu-2024
"Partai Golkar akan membuat surat gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul untuk merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wilayah PT Hutahaean, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Rohul," kata Nono Patria Paratama Sekretaris DPD II Partai Golkar Rokan Hulu
Dijelaskan Nono Patria Paratama juga pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, permintaan rekomendasi PSU ini,
berdasarkan penyampaian Calon Legislatif (Caleg) Partai yang berlambang pohon beringin Dapil 2 Rohul, ada dugaan menghalangi saksi mereka di TPS untuk tidak masuk di wilayah perusahaan PT Hutahaean tersebut pada hari ha Penyoblosan Pemilu Rabu 14 Februari 2024.
"Saksi Caleg kami dari Partai Golkar, ada dugaan dihalangi untuk tidak bisa masuk melakukan tugasnya sebagai saksi di TPS yang ada di wilayah PT Hutahaean Dalu-dalu Tambusai Dapil 2 Rohul, sehingga hal ini dasar surat kami ke Bawaslu Rohul," sebut Nono. Namun ia tidak merinci siapa yang diduga menghalangi saksi Partai Golkar tersebut pada saat hari ha Pemilu 2024 di PT Hutahaean tersebut. Di Wilayah PT Hutahaean ada 5 atau 6 TPS.
Baca Juga : parpol-dan- caleg-peserta-pemilu-2024- terbanyak-suara-sementara- dapil-riau-2-pemilihan- anggota-dpr-ri
Sementara itu, dari hasil konfirmasi Ketua dan Komisioner Bawaslu Rohul mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pelaksanaan Penyoblosan, pemungutan suara hingga perhitungan suara Pemilu Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sampai pleno PPK hari ini sudah terlaksana secara lancar damai dan aman.
"Bawaslu Rohul ada di setiap TPS bersama Petugas PAM Gabungan dan KPPS tidak ada ditemukan indikasi untuk PSU atas pelanggaran Pemilu hingga hari ini sesuai undang-undang dan PKPU," jelas komisioner Bawaslu Rohul
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Yurnalis S.Sos, MA.
Sambung Komisioner Divisi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat Dan Humas Bawaslu Rohul Gummer Siregar, kalaupun ada nanti laporannya dipelajari terlebih dahulu.
"Kita kaji dulu bang kalau laporan nya sudah masuk," sebut Gummer Siregar.
Lanjut Ketua Bawaslu Rohul Haji Fajrul Islami Damsir, SH.,MH menegaskan hal yang sama, bahwa sampai dengan hari ini, indikasi untuk PSU di seluruh TPS Kabupaten Rokan Hulu tidak ada ditemukan begitu juga laporan tidak ada yang diterima.
"Pengawasan Bawaslu Rohul Tahapan Perhitungan Suara di TPS hingga berlanjut di tingkat Pleno PPK yang masih berlangsung berjalan dengan lancar dan belum ada Menerima laporan pengaduan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.
Fajrul juga menjelaskan syarat-syarat PSU Pemilu 2024, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : karneng- dimara-lubis-kawal-suaranya- unggul-dari-data-c-1-pemilu- 2024-dapil-i-rokan-hulu- partai-golkar-ini-angkanya
1 Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
A. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
C. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
D. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Kemudian Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang diatur pada Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni :
1 Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
2 Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
3 Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
4 Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
"Indikasi pelanggaran Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, tidak ada sampai dengan hari ini," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Rohul.
Baca Juga : kapolres- rohul-dan-kalapas- pasirpengaraian-pantau-pemilu- 2024-antusiasnya-wbp- menyoblos-di-tps-901-dan-902
"Waktu laporan. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu," tambahnya lagi.
Sementara itu salah satu Caleg PAN juga Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Riyomi Irsan mengaku akan mengikuti mengawal suara Partainya bila ada nanti rekomendasi PSU dilaksanakan di TPS di Wilayah PT Hutahaean.
"Kalau nanti ada rekomendasi untuk PSU kami dari PAN ikut mengawal suara dan kalau ada diseluruh TPS di desa Batang Kumu PSU nya, kerena TPS di PT Hutahaean masuk di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai." pungkasnya.
Artikel Terkait
KPU Resmi Umumkan Daftar Caleg Tetap Partai Golkar Dapil Sulut
Soeharto Kampanye Partai Golkar, Begini Tanggapan Kocak Netizen
Hingga Hari H Pencoblosan, Banner Caleg Partai Golkar yang Terpasang di Pasar Baru Kertosono Baru Dicopot
Partai Golkar Jadi Benteng Terakhir Perlindungan Politik Jokowi
Karneng Dimara Lubis Kawal Suaranya Unggul Dari Data C 1 Pemilu 2024 Dapil I Rokan Hulu Partai Golkar, Ini Angkanya