Meski demikian, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruar Siahaan, proses hak angket ini tidak akan mudah dilakukan, mengingat anggota DPR sudah terbagi dalam kubu-kubu tertentu.
Maruar menambahkan bahwa dari pengalaman yang ada, pengambilan keputusan di DPR seringkali tidak mencapai ambang batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: FX Rudy Blak-blakan Ungkap Penyebab PDIP Masih Unggul tapi Ganjar-Mahfud Anjlok
Meskipun proses ini tidak mudah, Maruar berharap bahwa DPR dan kedua pasangan calon dapat mengatasi tantangan tersebut dengan kekuatan sebenarnya yang dimiliki. ***
Artikel Terkait
Server siREKAP 'Diduga' ada diluar negeri, KPU Melanggar UU?
Wakil Ketua DPRD Desak Bawaslu Tangkap Komprador Politik Pemilu 2024!
FX Rudy Blak-blakan Ungkap Penyebab PDIP Masih Unggul tapi Ganjar-Mahfud Anjlok
Ganjar Mahfud Menangi Pilpres di Swedia dan Latvia
Anggota Komisi A Pantau Kecurangan Suara di Kecamatan Tandes
Pemilu Lancar dan Kondusif, Arif Fathoni Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Surabaya
Katanya Transparan dan Akuntabel? Masyarakat pertanyakan kevalidan Data Perhitungan suara KPU!