Kamis, 4 Juni 2026

WBP Beragama Islam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Program Tahfidz Al-Qur'an di Masjid Al Ikhlas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 21 Februari 2024 | 10:13 WIB
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Kegiatan Program Tahfidz Al-Qur'an
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Kegiatan Program Tahfidz Al-Qur'an

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menyelenggarakan program tahfidz Al-Qur'an bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Islam di Masjid Al Ikhlas Lapas. Selasa, 20 Februari 2024.

Program ini bertujuan untuk membina dan membimbing WBP, agar lebih memahami isi Al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tahfidz Al-Qur'an ini diikuti oleh 20 orang WBP yang telah diseleksi berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur'an dan hafalannya. Mereka dibimbing dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan, yang berpengalaman dalam bidang tahfidz Al-Qur'an.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Mensos Risma Terwujud, Penyayang Disabilitas Berprestasi Ini Sumringah

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, mengatakan bahwa program tahfidz Al-Qur'an ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang diberikan kepada WBP.

“Program ini diharapkan dapat membantu WBP untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT, serta menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Japaham.

Salah satu WBP yang mengikuti program tahfidz Al-Qur'an, Fendi, mengaku senang dengan program ini. "Saya sangat senang bisa mengikuti program ini. Saya ingin memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Fendi.

Baca Juga: Berikan Penguatan Tusi Pengamanan, Kalapas Tekankan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Program tahfidz Al-Qur'an ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberikan pelatihan kepada WBP agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu agama yang bermanfaat.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini