NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU — Sebuah kebanggaan besar diraih Kabupaten Rokan Hulu. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5.
Capaian gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Riau.
Predikat istimewa ini bukanlah hasil yang diraih secara instan. Penilaian telah berlangsung sejak Juli 2025, dimulai dengan tahapan pemberkasan perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca Selengkapnya: penabalan- gelar-adat-suku-kandang-kopuh- luhak-kepenuhan
Ada lima indikator utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu: 1. Tata laksana pemerintahan desa, 2. Pengawasan, 3. Pelayanan publik, 4. Partisipasi masyarakat, dan 5. Kearifan lokal.
Pada tahap awal pemberkasan, Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5. Selanjutnya pada penilaian lapangan yang dilaksanakan Selasa (28/10/2025), tim dari KPK melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
Tim penilai KPK yang hadir terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari, dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, didampingi oleh tim dari Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfotik Riau. Sementara itu, dari Kabupaten Rokan Hulu juga serta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMPD, dan Dinas Kominfo Rohul.
Foto Bersama Bupati Anton Apresiasi Desa Pasir Luhur Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI Dengan Predikat Istimewa (DISKOMINFO ROHUL )
Dalam penilaian lapangan, tim melakukan peninjauan ke sejumlah titik pembangunan di Desa Pasir Luhur, antara lain kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.
Dari hasil observasi, skor meningkat signifikan menjadi 96,5 dan desa ini dinyatakan berpredikat Istimewa.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta seberapa besar manfaat pembangunan bagi masyarakat,” ujar Firlana Ismayadin, perwakilan tim penilai KPK.
Dirinya menambahkan, tahun 2025 ini terdapat 10 desa di Provinsi Riau yang mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi, dan Desa Pasir Luhur menjadi wakil kebanggaan Kabupaten Rokan Hulu.
Foto Kabid IKP Diskominfo Rohul (DISKOMINFO ROHUL )
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur yang berhasil menunjukkan kinerja dan komitmen luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu,” tegas Bupati Anton.
Ia menilai Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh bagi desa-desa lain, baik dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desanya yang tertib dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menjelaskan bahwa rancangan Perbup Desa Antikorupsi saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Riau, dan tinggal menunggu finalisasi penetapan jadwal.
Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa terima kasih dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah bersama-sama membangun kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Alhamdulillah prestasi ini sangat mengecewakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada,” ujar Soleman dengan penuh haru.
Melalui proses panjang — mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan pemangku kepentingan desa, hingga verifikasi lapangan — tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.
Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.
Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pasir Luhur, tetapi juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (Diskominfo Rohul).
Artikel Terkait
Bupati Rokan Hulu Sukiman Safari Ramadhan Di Desa Pasir Luhur
Bersama Sekda, Asisten, Kepala OPD, Bupati Anton Nikmati Kopi Gula Aren UMKM Dan Pastikan Pentas Seni Budaya Rangkaian HUT Ke 26 Rokan Hulu
Bupati Anton Instruksikan Malam Puncak Pesta Rakyat HUT Ke-26 Rokan Hulu, Semua Sektor Harus Siap Dan Penataan UMKM
Anggota DPR RI, Wakil Ketua DPRD Riau, Fraksi Gerindra Rohul, Kapolres Dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Bupati Anton Tetap Semangat
HUT Ke 26 Rokan Hulu Terlaksana Sukses, Bupati Anton Apresiasi Seluruh Pihak, “Semangat Gotong Royong Kunci Kemajuan Daerah”