NAWACITAPOST.COM - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menggagalkan usaha penyeludupan narkotika berjenis ganja oleh seorang pengunjung. Selasa, (07/10).
Barang ditemukan oleh petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung di Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Barang ditemukan oleh 5 orang pegawai pada saat pemeriksaan. Mereka menceritakan kronologis kejadian berawal ketika pengunjung berinisial R melakukan kunjungan dan diperiksa oleh pegawai.
Baca Juga: Sidak Prostitusi di Moroseneng, Imam Syafi'i: Pemkot Gagal Total!
Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas atas nama Desi Saragi dan dianggap bersih dari barang terlarang, namun ketika pegawai memeriksa barang bawaan R yakni nasi ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam nasi.
Dari hasil penggeledahan akhirnya didapat bahwa dua bungkus rokok yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas itu berisi barang-barang yang diduga kuat sebagai narkoba jenis ganja.
Terkait temuan tersebut, Ka. KPR Efriyanto melalui Karutan Tanjung Pura diperintahkan kepada seluruh petugas agar selalu waspada dan melakukan pencegahan terhadap masuknya benda-benda terlarang dan dapat mengganggu keamanan dan transaksi di Rutan Tanjung Pura.
Karutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia menjadikan kejadian ini sebagai pengingat dan mengingatkan kepada seluruh petugas agar tetap waspada karena orang-orang yang berniat tidak baik selalu menunggu petugas lengah untuk mengambil keuntungan.
Rutan Tanjung Pura terus berkomitmen agar Rutan Tanjung Pura bersih dari Narkoba sesuai dengan Arah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Humas Rutapura)