Jumat, 5 Juni 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Melaksanakan Penggeledahan Barang Kunjungan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 5 Februari 2024 | 18:29 WIB
Petugas Rutan Sukadana Saat Penggeledahan Barang Kunjungan
Petugas Rutan Sukadana Saat Penggeledahan Barang Kunjungan

NAWACITAPOST.COM - Penggeledahan merupakan hal wajib dilakukan bagi siapa pun yang melintas masuk atau keluar di Rutan Sukadana. Hal ini sebagai upaya antisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Dalam mendengarkan hal tersebut, petugas Rutan Sukadana melaksanakan penggeledahan barang kunjungan. Senin, (05/02/2024).

Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Sukadana adalah sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya barang dari luar maupun ke dalam Rutan.

Kepala KPR, Abi Aufa Al Qohhar mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan upaya deteksi dini mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan guna mencegah gangguan keamanan dan diamalkan di Rutan Kelas IIB Sukadana.

Baca Juga: Terungkap! Penelitian Temukan 'Dunia yang Hilang' Ada di Indonesia, Ini Lokasinya!

“Setiap pengunjung yang masuk dan melewati P2U harus diperiksa dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa. Hal ini guna meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam Rutan.” Tegas Abi.

Abi juga mengungkapkan, dalam melaksanakan penggeledahan petugas P2U dibantu oleh staf KPR yang akan bertugas secara bergilir setiap harinya.

“Petugas P2U akan dibantu oleh staf KPR, diperbantukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga proses penggeledahan barang kunjungan dapat efisien”. Tutur Abi.

(Humas Rutan Sukadana)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini