NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan. Jumat, 23 Agustus 2025.
Dengan beranggotakan 12 (dua belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Gunungtua beserta Kasubsi Kamtib, Satops Patnal, Rupam Malam dan Rupam Siang, melaksanakan Penggeledahan di Blok B (Kamar IX dan Kamar X).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 9 buah, Sendok 2 buah, dan Pisau cukur 7 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan" yang bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)