NAWACITAPOST.COM - Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri, menargetkan seluruh ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 yaitu pelayanan barang, jasa, dan administratif.
Sedangkan manfaatnya adalah instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, di lingkungan Kemenkumham secara menyeluruh.
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Perencanaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi ikuti Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Baca Juga: Wow!! Ada Sungai Bawah Tanah di Jombang, Tersembunyi di Hutan Suasananya Sejuk
Hadir mengikuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) Andarias Ginting, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Febrianto Sirait.
Berlangsung pada pukul 13.00 WIB, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. Rabu, 24/01/2024.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Ida Asep Somara dalam sambutannya menyampaikan, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan suatu langkah pemantauan terhadap pelayanan publik yang dapat mewujudkan dan memberikan kepastian.
Baca Juga: Kasi Adm. Kamtib Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Briefing Bersama Jajarannya
Selanjutnya, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
(Humas LATETI)