Kamis, 4 Juni 2026

7 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Hirup Udara Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:31 WIB
Warga Binaan Lapas Siborongborong Yang Dapat Program PB (Pembebasan Bersyarat)
Warga Binaan Lapas Siborongborong Yang Dapat Program PB (Pembebasan Bersyarat)

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 07 warga binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong, menghirup udara bebas setelah mendapat program PB (Pembebasan Bersyarat), Senin (22/01).

Kasi Binadik Siborongborong, Serasi, S.H., M.H., menjelaskan ke 07 warga binaan itu dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, kriteria untuk menerima Pembebasan Bersyarat.

Selaku Kasubsi Registrasi Dorhem Siallagan berharap, agar warga binaanyang telah bebas mengikuti program Integrasi ini tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, dan dapat menjadi individu yang lebih baik.

Baca Juga: Bolone Gibran Alihkan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD, Usai Debat Cawapes Kedua

Beliau juga menambahkan, setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) sesuai domisili keluarga penjamin.

Sebagai penutup, para warga binaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong, karena telah membina dengan baik.

(Humas Lasibor)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini