Minggu, 19 Juli 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Lakukan Pemindahan 99 Orang Tahanan Jaksa dan Pengadilan ke Rutan Sipirok

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 8 Juli 2025 | 09:44 WIB
Kalapas Padangsidimpuan Saat Tinjau Proses Pemindahan Tahanan
Kalapas Padangsidimpuan Saat Tinjau Proses Pemindahan Tahanan

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka melakukan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang dipimpin Kalapas, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, melakukan pemindahan 99 Orang Tahanan Jaksa dan Pengadilan Ke Rutan Sipirok. Senin, 07 Juli 2025.

Pemindahan Tahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Rutan Sipirok mengalami pembangunan gedung baru, dimana selama dalam pembangunan warga binaan di Rutas tersebut dipindahkan ke beberapa Lapas, seperti Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan juga Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Pemindahan yang dikawal ketat oleh Personil Brimob Polres Tapanuli Selatan disaksikan juga oleh Kepala Kejaksaan Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Tapanuli Selatan dilaksanakan kedalam dua termin keberangkatan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Apel Pagi Senin, Kalapas Amuntai Tekankan Penguatan Kinerja dan Etos Kerja Pegawai

Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengatakan bahwa, pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan dan juga sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas didalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

"Pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan didalam Lapas/Rutan dan juga sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan", Ujar Kalapas.

Pemindahan ini juga merupakan bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Mendukung Program Ketahanan Pangan Polri Cinta Petani

Selain itu, ini juga bagian dari Perintah Harian Dirjen Pemasyrakatan, Drs. Mashudi, dalam bidang pengendalian over kapasitas didalam Lapas / Rutan.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini