Rabu, 15 Juli 2026

Pancasila: Landasan Moral dan Ideologi Tak Tergoyahkan sebagai Dasar Negara Indonesia

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 3 Januari 2024 | 17:42 WIB
Burung Garuda Pancasila
Burung Garuda Pancasila

 

NAWACITAPOST.COM - Pancasila, kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "lima prinsip," merupakan dasar negara dan ideologi resmi Indonesia.

Ditetapkan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, Pancasila menjadi pijakan utama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat, seperti yang dijelaskan berikut:

Baca Juga: Tahukah kamu? Mengapa Sila Kedua Pancasila dilambangkan dengan Rantai

  1. Tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Konstitusi ini menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila, menjadikan lima prinsip tersebut sebagai landasan ideologi negara.

  2. Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat: UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis dengan kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Pancasila adalah asas tunggal negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

  3. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) telah menguatkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam putusan-putusannya. MK menegaskan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Zulhas: Bansos dan BLT dari Jokowi atau Uang Rakyat?
  4. Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari: Pancasila bukan hanya simbol atau dokumen formal, melainkan juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam berbagai sektor seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai ini menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.

  5. Bendera dan Lambang Negara: Pancasila secara visual diwujudkan dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menjadi representasi keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan dijunjung tinggi.

Baca Juga: Update dampak Gempa Sumedang, RSUD Penuh hingga Retaknya Tol Cisumdawu

Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi landasan moral dan ideologi negara, tetapi juga menjadi identitas nasional yang tak tergoyahkan. Sebagai pijakan untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan demokratis, Pancasila terus menjadi panduan bagi setiap langkah pembangunan Indonesia ke depan.

(BNW)

Editor: Nawi.

Sumber: FKIP UMSU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini