Minggu, 19 Juli 2026

Tingkatkan Pemahaman Hak Hukum Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Menggelar Sosialisasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:12 WIB
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Kegiatan Sosialisasi
Kalapas Padangsidimpuan dan Jajaran Saat Kegiatan Sosialisasi

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangaidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum kepada seluruh tahanan, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula utama Lapas Padangsidimpuan dan dihadiri oleh seluruh tahanan yang saat ini masih menjalani proses hukum. Senin, (19/05/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada, serta pejabat struktural Lapas. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menjelaskan secara rinci mengenai hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, mekanisme pengajuan bantuan hukum, serta jenis-jenis perkara yang dapat didampingi oleh LBH.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo, Sulap Pekarangan Tidur Jadi Lahan Produktif

Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan, agar mereka mengetahui dan dapat mengakses bantuan hukum secara adil dan merata.

“Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan, berhak mendapatkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa hak itu terpenuhi dengan baik,” ujar Mathrios

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang tanya jawab antara narasumber dan para tahanan, guna menjawab berbagai pertanyaan seputar proses pendampingan hukum yang seringkali menjadi kendala dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kurang Lebih Satu Minggu Jalan Sekitar Pertigaan Bangjuri Hingga Jembatan Brantas Berlubang Parah

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para tahanan semakin paham akan hak-hak hukum mereka serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara gratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini