“Kami sebagai Badan POM tentu sangat melindungi rakyat, kami tidak ingin rakyat hanya sekadar uji coba,” imbuhnya.
Proses pengambilan relawan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prinsip sukarela. Uji klinis fase 3 dilakukan secara “double blind” atau eksperimen buta ganda, yang melibatkan sekitar 2.000 relawan di Indonesia dari total 20.000 relawan secara global. Peserta yang terlibat harus memberikan persetujuan secara sadar dan tanpa tekanan.
“Yang pertama, uji klinis kriteria etiknya tidak boleh ada paksaan. Harus sukarela dan tidak dipungut bayaran. Itu pasti,” kata Taruna.
Artikel Terkait
Merasa ditipu Rp100jt, Suyitno Resmi Polisikan Arief Wirawan
Melalui Zoom, Lapas Kelas III Gunungtua Ikuti Rapat Internal Analisa dan Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan Semester I Tahun 2025
Tolak Legalisasi Judi, Mas Rizki: Jangan Korbankan Moral Demi Uang!
Optimalisasi Perkebunan Sawit, Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Rombongan PTPN IV
Launching dan Bedah Buku Legasi Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gubernur Andra Soni : Semoga Memberikan Inspirasi Generasi Muda