Jumat, 5 Juni 2026

Merasa ditipu Rp100jt, Suyitno Resmi Polisikan Arief Wirawan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:17 WIB
Laporan Suyitno ke Polrestabes Surabaya (Istimewa-Nawi)
Laporan Suyitno ke Polrestabes Surabaya (Istimewa-Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Seorang warga Surabaya bernama Suyitno resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/761/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 15 Mei 2025.

Dugaan penipuan itu terjadi antara 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023, bertempat di kawasan Jalan Gubeng Masjid VI / 21, Surabaya. Dalam laporan tersebut, Suyitno menyebut nama Arief Wirawan sebagai pihak terlapor. Terlapor diketahui beralamat di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara, tepatnya di Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kuasa hukum pelapor, Fredi, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian secara materil dan imateril. Kerugian tersebut timbul setelah terlapor diduga menjanjikan Suyitno pekerjaan di instansi pemerintah, yakni PUPR atau PLN.

Baca Juga: Fenomena Alamat KTP di Rumah Ibadah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Ini Pelanggaran!

“Klien kami dijanjikan bisa masuk kerja di instansi PUPR atau PLN, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp100 juta. Uang itu telah diserahkan secara bertahap sejak Juni 2022 hingga April 2023, sebagian ada bukti tanda terimanya,” ungkap Fredi saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).

Namun, lanjut Fredi, hingga seluruh pembayaran selesai dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Suyitno pun telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, bahkan telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif.

“Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini sebagai bentuk ketegasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan warga lain,” tegas Fredi.

Baca Juga: Promeg'96 Desak Rotasi Ketua DPRD, Sebut Adi Tak Penuhi Syarat Lagi

Laporan ini dilayangkan dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Fredi berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami percaya pada proses hukum. Kami berharap penyidik segera memanggil terlapor dan mengusut tuntas perkara ini agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini