Minggu, 19 Juli 2026

Lapas Kelas III Gunungtua Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Pengusulan Integrasi dan Remisi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 12 April 2025 | 17:57 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Saat Sosialisasi Terkait Pengusulan Integrasi dan Remisi Kepada WBP
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Saat Sosialisasi Terkait Pengusulan Integrasi dan Remisi Kepada WBP

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas bersama Kepala Subseksi Pembinaan dan Staff Lapas Kelas III Gunungtua, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada WBP Terkait Pengusulan Hak Integrasi dan Remisi. Sabtu, 12 April 2025.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, tampak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) begitu antusias mengikuti pemaparan sejak awal hingga akhir.

Hak integrasi adalah hak narapidana untuk menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hak integrasi bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana dengan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Wakil Ketua Baznas Jelaskan Zakat Fitrah di Kabupaten Majalengka Alami Kenaikan, Tembus 22 Milyar

Hak integrasi didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini mengadopsi konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.

Sedangkan remisi Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini