NAWACITAPOST.COM - Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyelenggarakan sosialisasi mengenai pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Pejabat Struktural dan Staff di Aula sahaejo Lapas Pancur Batu melalui Zoom Meeting, Rabu (19/03/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pengawasan internal, yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025.
Baca Juga: Timnas Indonesia Nikmati Jalan Santai di Sydney, Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menjadi narasumber dalam acara ini, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
"Kami mengajak kepada seluruh jajaran tidak hanya tugas KPLP dan Kamtib, tetapi semua elemen untuk bertanggungjawab terhadap pengawasan dan kepatuhan internal". Ungkap Lilik Sujandi
Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memfokuskan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas, diperlukan upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
(Humas Lapanba)