NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P Zai, pada Rabu (12 Maret 2025)
Diketahui, Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias akan dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Desa.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dengan desa adalah untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Melalui MoU tersebut, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nias, sehingga dapat tercipta penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan CASN, Forum PPPK Karawang Turun ke Jalan Menolak Pengangkatan Pegawai di Undur
Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.
Artikel Terkait
Penilaian Kinerja Program 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Nias
Bupati Nias Ya’atulo Gulo Hadiri Rapat Kerja Pemerintahan Kabupaten Nias Tahun 2025
Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029
Wakil Bupati Nias Arota Lase Sampaikan Nota Pengantar Penjelasan Ranperda Kabupaten Nias Pada Rapat Paripurna DPRD
Maria Ratna Indah Yaatulo Gulo Dilantik Sebagai Ketua TP PKK, Ketua Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Nias Periode 2025-2030