Minggu, 19 Juli 2026

Lewat Zoom Meeting, Lapas Kotapinang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 10 Maret 2025 | 17:31 WIB
Kalapas Kotapinang dan Jajaran Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi
Kalapas Kotapinang dan Jajaran Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan keberhasilan peran output pemasyarakatan, Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Ditjenpas Sumut, ikuti zoom meeting penguatan tugas pokok dan fungsi pembinaan narapidana dan anak binaan, yang di laksanakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yulius Sahruzah pada, Senin (10/03).

Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H bersama Kasubsi Pembinaan serta staf, ikuti pelaksanaan zoom meeting dengan seksama dan langsung melakukan koordinasi kepada seluruh jajaran pembinaan baik pembinaan kepribadian, kemandirian dan kerohanian.

Loviga Ferdinanta menjelaskan, dengan penguatan ini jajaran pembinaan Lapas Kotapinang dapat lebih meningkatkan kinerja. Sehingga segala tujuan program kerja bisa tersampaikan dengan baik.

Baca Juga: Budiarsa Sastrawinata Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam, Bahas Investasi Ciputra di Hanoi

"Kita mengikuti penguatan ini dengan serius memperhatikan setiap arahan yang diberikan. Ini semua, untuk keberhasilan dalam Program pembinaan baik itu Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian"Jelas Loviga

Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Kotapinang juga memperoleh penguatan teknis dan pemahaman mendalam mengenai tata cara, mekanisme, serta aspek hukum dalam proses pemberian hak bersyarat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap anak binaan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kotapinang berkomitmen untuk terus mendukung program pembinaan yang humanis, berorientasi pada perubahan perilaku, serta menjamin hak-hak anak binaan secara adil dan proporsional.

(Humas Lapas Kotapinang)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini