Senin, 20 Juli 2026

Bacakan Pledoi, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah Bantah Terima Rp700 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:26 WIB
Terdakwa Aris Yudhariansyah bersama kuasa hukumnya membacakan pledoi.  (X)
Terdakwa Aris Yudhariansyah bersama kuasa hukumnya membacakan pledoi. (X)

NAWACITAPOST.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Pada Kamis malam (27/2/2025), terdakwa Aris Yudhariansyah bersama kuasa hukumnya membacakan pledoi yang berisi pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pledoinya, dr Aris Yudhariansyah dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp700 juta sebagaimana disebutkan dalam sidang tuntutan sebelumnya. Ia merasa tuduhan tersebut sangat berat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi selama persidangan.

"Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?" ungkap mantan Sekretaris Dinkes Sumut ini , dikutip Sabtu (1/3/2025).

Sebagai seorang yang memahami hukum, ia mengaku kecewa dengan proses yang dijalaninya. Dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, ia merasa ada ketidakadilan yang terjadi. Hal ini semakin diperparah dengan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan fakta persidangan.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Pengusaha Jam Mewah oleh Anak Crazy Rich Alam Sutera  

"Saya menyadari bahwa jaksa, polisi, pengacara, dan hakim adalah penegak hukum yang seharusnya memfokuskan tugas dan tanggung jawab mereka untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan tidak tendensius. Namun, jika jaksa sudah bersikap tendensius, bagaimana kami, sebagai pihak yang terlibat, bisa berharap hukum ditegakkan dengan adil?" katanya dalam pledoi.

Menurutnya, tuduhan bahwa ia menerima uang Rp700 juta yang disangkakan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima aliran dana tersebut.

"Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan—seperti keterangan saksi David yang tidak didukung bukti lain—dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima," tegasnya.

Dalam pembelaannya, Aris berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan dan memberikan putusan yang adil. Ia menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti yang dituduhkan, serta meminta agar hukum ditegakkan dengan berlandaskan bukti yang sah, bukan asumsi atau keterangan yang tidak didukung fakta yang jelas.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini