Minggu, 19 Juli 2026

Jalin Sinergi dan Perkuat P4GN, Lapas Lubuk Pakam Kunjungi BNNP Sumatera Utara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 28 Februari 2025 | 15:19 WIB
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Kepala BNNP Sumut
Kalapas Lubuk Pakam Bersama Kepala BNNP Sumut

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, kunjungi BNNP Sumatera Utara Pada Kamis, (27/02/2025).

Kunjungan yang dilakukan oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumatera Utara. Dalam keterangannya, Kalapas menyampaikan terima kasih kepada BNNP Sumatera Utara karena telah menyambut dirinya dan ketiga Ka.UPT (Yekti Aprianti – Kalapas Perempuan Medan; Andi Surya – Karutan I Medan dan Marlia Rezeki Santoso – Karutan Perempuan Medan) Pemasyarakatan wilayah Medan dan sekitarnya dengan baik.

Adapun tujuan kedatangan kami selain menjalin silaturahmi juga menjalin sinergi dengan BNNP Sumatera Utara, terkait P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di dalam UPT Pemasyarakatan khususnya Sumatera Utara.

Baca Juga: Prabowo di Mundur Akmil: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia

“Dengan koordinasi yang baik, kami berharap dapat memberikan dampak signifikan/simultan dalam upaya pemberantasan narkotika yang selaras dengan Arah Menteri untuk mempercepat transformasi pemasyarakatan yang bersih dari Narkotika”. terangnya.

Menanggapi hal tersebut Brigjen Pol Drs Toga H. Panjaitan selaku Kepala BNNP Sumatera Utara menyampaikan terima kasih kepada keempat UPT Pemasyarakatan (Kalapas Perempuan Medan, Karutan Perempuan Medan, Karutan I Medan dan Lapas Lubuk Pakam) yang telah mengunjungi BNNP Sumatera Utara, dalam rangka komitmen bersama memberantas Narkotika dan turunannya di lingkungan Pemasyarakatan sesuai dengan Arah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Semoga hal baik ini dapat segera kita laksanakan demi terwujudnya Indonesia bersih Narkotika dan Indonesia Emas 2045.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini