NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. BPIH sudah dapat dicicil sejak 27 November 2023.
Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Anna Hasbie selaku Jubir Kemenag di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari-qariah di Ajang Internasional
Anna menambahkan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie.
Baca Juga: Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.
Anna menekankan bahwa skema ini baru diterapkan saat ini. Sebelumnya, pelunasan biaya haji dilakukan tanpa opsi cicilan dan baru bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Keppres tentang BPIH.
"Mulai saat ini, kebijakan cicilan pelunasan biaya haji diterapkan untuk memudahkan jemaah. Kami mengajak semua pihak untuk memanfaatkan kebijakan ini," pesan Anna.
Baca Juga: Kemenag Gelar Call for Papers AICIS 2024, Bahas Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan Global
Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M mencapai 221.000, terdiri dari 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Lebih lanjut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Artikel Terkait
Punya SIHALAL, BPJPH Kemenag Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023
96 Persen Pengaduan Masyarakat Berhasil Ditindaklanjuti Itjen Kemenag Sepanjang 2023
Hakordia 2023, Gus Men Bangun Transparansi Sistem Keuangan Kemenag
Kemenag Gelar Call for Papers AICIS 2024, Bahas Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan Global
Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN