Kamis, 4 Juni 2026

KPU RI Tegaskan Aturan Biaya Konsumsi Peserta Kampanye dalam Pemilu 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 29 November 2023 | 22:06 WIB


NAWACITApost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan regulasi terkait konsumsi yang dibagikan oleh peserta pemilu dan tim kampanye, memastikan bahwa hal tersebut harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI mengenai biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024.





Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjelaskan bahwa biaya untuk makanan, minuman, dan transportasi peserta kampanye dilarang untuk dibagikan dalam bentuk uang. Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, mengungkapkan hal ini pada Rabu (29/11/2023). "Semua biaya terkait makanan, minuman, dan transportasi disesuaikan dengan standar di daerah masing-masing," ujarnya, Rabu (29/11/2023).





Idham menambahkan bahwa KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur standar pembiayaan terkait konsumsi tersebut. Hal ini merupakan respons terhadap tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah membagi-bagikan susu kepada warga sejak dimulainya kampanye kemarin.





Menurut Idham, besarnya biaya yang diperlukan untuk konsumsi peserta kampanye merujuk pada standar biaya yang berlaku di daerah tersebut. Jika tindakan tersebut sesuai dengan standar daerah, maka hal tersebut tidak akan melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.





Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran telah meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah dan pesantren serta memberikan bantuan gizi bagi anak dan ibu hamil secara serentak oleh tim kampanye di seluruh Indonesia. Rosan Perkasa Roeslani selaku Ketua TKN Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa semua tim kampanye daerah (TKD) telah aktif membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.


Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini