NAWACITApost.com – Pertemuan 10th Facilitative Working Group (10th FWG) Local Communities and Indigenous People Platform (LCIPP) Road to UNFCCC COP28 dilaksanakan pada tanggal 25 – 28 November 2023 di Dubai. Pada kesempatan tersebut Indonesia disebut sebagai role model ketahanan iklim berbasis masyarakat khususnya masyarakat adat oleh Pirawan Wongnithisathaporn, Programme Office Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) Foundation Thailand, (7/11/2023).
Pada pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan 14 regional masyarakat Adat dunia, Indonesia yang merupakan bagian dari UN Regional Group Asia-Pacific, diwakili oleh Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, yang menyampaikan rekomendasi mengenai perkembangan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan program Perhutanan Sosial, serta kolaborasi multi pihak dalam upaya pemberdayaan berbasis kaarifan lokal untuk kelestarian hutan dan alternatif penghidupan.
Bambang menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara kaya yang memiliki 1.128 etnis, 718 bahasa yang tersebar di 76.655 desa di nusantara, yang menjadi modal dalam pembangunan negara melalui semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Hal ini diperkuat dengan aturan yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana disebutkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayahnya diakui oleh negara dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara itu lanjutnya, masyarakat yang bukan dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat, diakui sebagai local communities. Keberadaaan local communities ini mendapatkan pengakuan melalui Program Perhutanan Sosial yang bertujuan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan juga upaya pengentasan kemiskinan.
Bambang pun menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektar dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 hektar, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi.
Atas pemaparan tersebut, Programme Office Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) Foundation Thailand, Mr. Pirawan Wongnithisathaporn memuji dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
“Beruntung Indonesia mempunyai pemerintah yang aktif dalam pengakuan Adat, berbeda dengan negara Thailand. Oleh karena itu, Indonesia dapat menjadi role model bagi dunia internasional”, ujar Mr. Pirawan Wongnithisathaporn, Programme Office Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) Foundation Thailand.