Menurutnya Kekayaan Intelektual yang dimiliki sekarang bisa menjadi EcoTourism yang berpotensi menambah pemasukan lain selain dari produk yang dipasarkan. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga Kekayaan Intelektual yaitu dengan mewajibkan warganya terutama ASN untuk memakai Batik 2 (dua) kali dalam seminggu setidaknya menghidupkan Industri Batik di daerahnya. Menurutnya saat ini masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya Kekayaan Intelektual baru mencapai 11 % dan 89 % sisanya belum menyadari hal itu. Padahal pada saat krisis moneter yang terjadi 1998 silam, pihak yang paling bisa bertahan terhadap krisis yang terjadi adalah UMKM. Untuk itu kita mendorong UMKM untuk tumbuh dengan cara dilindungi hak-haknya dan mendorong memudahkan dalam proses berusaha.
Yasonna menambahkan ada 3 hal penting dalam Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual yaitu : 1. Kreativitas. Mendorong kreator, inventor dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan, 2. Legalitas. Memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha berbasi KI dan terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain, 3. Komersialisasi. Mendukung Komersialisasi karena tidak ada inovasi tanpa komersialisasi dan invensi bukan disebut inovasi tanpa komersialisasi.
Satu Jam Bersama Menkumham ini menjadi wadah yang ideal dalam menggali berbagai potensi yang dimiliki Sumatera Utara, khususnya di bidang seni dan budaya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi generasi muda. Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para wirausaha untuk menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah kedepannya.