Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan pengupahan baru yakni PP No.51/2023. Dalam aturan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.
Adapun formula upah minimum dalam PP No.51/2023 itu mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α). Kendati begitu, dia tak membeberkan berapa persen kenaikan upah minimum tahun depan.
Penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP paling lambat 21 November sedangkan UMK 30 November. Adapun penetapan upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.