Jumat, 5 Juni 2026

Jeritan Hati Buruh, Selama 2 Periode Jokowi Bikin Sengsara

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 13 November 2023 | 16:36 WIB


NAWACITApost.com - Buruh kembali berteriak. Kali ini, mereka merasa kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode kepemimpinan tak menguntungkan kaum buruh.





Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berharap Jokowi mengeluarkan aturan yang membuat buruh bahagia di akhir kepemimpinannya. Buruh merasa Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang belum lama ini terbit telah menyengsarakan mereka.





“Harusnya beliau di ujung akhir kekuasaannya tuh bikinlah satu keputusan yang bikin bahagia buruh seluruh Indonesia. Naikin, tinggikan upah buruh yang setinggi-tingginya, 20 persen gitu dong. Bukannya kemudian malah mengeluarkan (PP No.51/2023),” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, dikutip Senin (13/11/2023).





Menurut Mirah, formula yang diatur dalam PP No.51/2023 ini membatasi kenaikan upah minimum. Dia memperkirakan, upah minimum di 2024 kemungkinan hanya naik 5-7% saja, karena adanya koefisien tertentu yang dinilai membatasi besaran kenaikan upah minimum.





Di samping itu, lanjut Murah, hadirnya regulasi ini dinilai tidak mengakomodir dan jauh dari realita kehidupan buruh saat ini. Terlebih, kondisi harga pangan yang sedang tinggi dan cenderung tak terkendali.





Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada 2024 sebesar 15%. Angka tersebut, kata Mirah, merupakan angka kompromi.





“Kalau kita bicara angka realistis adalah 25%, tapi karena kami paham betul pelaku usaha dan lain sebagainya, kami usulkan hanya 15%. Kami sebut itu angka kompromi,” tuturnya.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini