Maros, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin beri Pendampingan Pendaftaran Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Rabu (27/7).
Baca Juga: Hasilkan Prioritas Kebutuhan, Kemenkumham Sulsel Terima Pendampingan Penyusunan RK BMN
Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Johan Komala, hadir sebagai narasumber kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PPKM) Universitas Hasanuddin.
-
Di awal paparannya, Johan mengajak pelaku UMKM di Kecamatan Lau untuk mendaftarkan Merek produk maupun jasanya.
Ia menjelaskan, pentingnya mendaftarkan merek yang memiliki beberapa fungsi. Diantaranya sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang/jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang/jasa dan sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen.
"Permohonan merek dapat diajukan dengan berbagai alternatif cara, yaitu secara mandiri melalui Laman merek.dgip.go.id, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham, Konsultan KI Terdaftar atau melalui Sentra KI dan lembaga pendidikan", jelas Johan.
Ia juga memberikan berbagai tips agar pendaftaran merek dapat lolos dan diterima. Diantaranya yakni menggunakan bahasa daerah untuk nama merek.
Pemerintah dalam hal ini, Kemenkumham telah memberikan dukungan nyata kepada kelompok Usaha Mikro dan Kecil untuk mendaftarkan merek usahanya. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk keringanan biaya PNBP pendaftaran merek yaitu Rp 500.000,00/kelas.
Sedangkan untuk diketahui, PNBP Pendaftaran Merek bagi pemohon umum adalah sebesar Rp 1.800.000,00/kelas.
Pada kesempatan ini, mewakili Camat Lau, Sekretaris Camat, Ani Purwati, S.Sos, mengemukakan bahwa jumlah pelaku UMKM di Kecamatan Lau berjumlah 4 ribuan. Dirinya berharap para pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan mereknya karena dengan pendaftaran merek dapat memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dalam melindungi produknya dan juga dapat sebagai investasi ke depannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Lau, Ani Purwati, S.Sos dan Dosen Fakultas Hukum UNHAS , Dr. Marwah, S.H., M.H. sebagai narasumber serta peserta dari UMKM dari berbagai sektor di Kecamatan Lau.