Jakarta, NAWACITAPOST - Penyelenggaran kearsipan di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami perkembangan dari aspek kualitas pengelolaan, mulai dari diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas sampai dengan diterbitkannya kebijakan pengelolaan kearsipan yang lebih komperehensif di BKN melalui Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Kemanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Kepala Biro Umum BKN, Joko Subakti menyebutkan bahwa keempat Peraturan BKN tersebut menjadi pilar pengelolaan kearsipan di BKN yang secara bertahap dimutakhirkan untuk kearsipan BKN yang lebih dinamis. Menurutnya untuk mencapai tujuan kearsipan yang dinamis, pengelolaan arsip di BKN setidaknya memenuhi beberapa indikator, yakni kearsipan yang handal, sistematis, utuh, terpercaya, dan menyeluruh, serta tentunya sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan.
“Tujuannya agar penyelenggaraan kearsipan di BKN tidak hanya berorientasi pada aspek pemanfaatannya saja, tetapi juga memastikan ketersediaan arsip yang autentik, memperhatikan sisi perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, juga menjaga keselamatan dan keamanan arsip sebagai aset nasional, dan tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Rabu, (04/8/2021) secara daring.
Pada kesempatan itu Joko Subakti menjelaskan bahwa Peraturan BKN 17/2020 mengakomodasi 2 (dua) aspek penting dalam pengarsipan, yakni Pertama, klasifikasi kemananan arsip dinamis yang mengatur tentang kategori kerahasiaan informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat, dan perorangan. Kedua, klasifikasi akses arsip yang mengatur tentang kategori pembatasan akses terhadap arsip berdasarkan kewenangan penggunaan arsip, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu.
Sementara Peraturan BKN 19/2020 mengakomodasi Jadwal Retensi Arsip atau JRA yang mengatur tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan jenis arsip yang akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelematan arsip.
Terakhir, Joko Subakti menyebutkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir Indeks Kearsipan BKN terus mengalami peningkatan nilai, mulai dari tahun 2018 bernilai 17,12, tahun 2019 bernilai 53,17, dan tahun 2020 bernilai 61,24. Untuk tahun 2021 BKN menargetkan peningkatan Indeks bernilai 70 dan di tahun 2022 bernilai 80.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB