Jumat, 5 Juni 2026

Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Bakal Terjadi, Bagaimana Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias? 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 2 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - WALAUPUN pemekaran wilayah provinsi Papua sudah disetujui DPR. Alurnya dengan merevisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otonomi Khusus Papua. Adanya UU baru ini, pemekaran wilayah di Papua bisa menjadi lebih mudah.

Baca Juga : Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Salatieli Daeli : BPPPKN Lama Tertidur ?





Namun patokannya tetap dipegang Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Hal tersebut tertuang di Pasal 76 (UU Otsus Papua 2001). "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang." Demikian salah satu penggalan kalimat keputusan hasil sidang DPR sebelum masa reses di pertengahan tahun 2021.

Adapun pasal 76 ayat 4 menitik beratkan tentang pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

Memang UU baru ini, mengkhususkan pemekaran wilayah provinsi di Papua. Namun, pertanyaannya, apakah akan melahirkan UU baru lagi terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi lainnya. Sebut saja, provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias (Kepni).

Jika pemekaran wilayah provinsi di Papua harus berpegang pada MPR dan DPRP. Sepertinya  wilayah Tapanuli dan Kepni ada semacam organisasi yang fungsi dan perannya sama dengan MRP dan DPRP. Organisasi atau lembaga tersebut, nanti bisa menjadi pegangan pembentukan provinsi baru untuk pemekaran wilayah provinsi Sumatera Utara.


Sebelumnya pernah didengungkan, pada Desember 2020, diperjelas lagi oleh Wapres KH Maruf Amin, bahwa Moratorium dilanjutkan. Artinya penghentian pemekaran provinsi dilanjutkan dan berlaku bukan hanya pada Kepni, Tapanuli Raya, dan daerah lainnya. Jadi kalau pemerintah pusat sudah buka kran moratorium, sudah selesai.  Artinya, kalau dibuka lagi (baca : moratorium) Apakah diulang lagi atau dilanjutkan proses yang lalu? jelas Yosafati pengamat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca Juga : Ketua BPPPKN Jakarta, Saroziduhu Zebua Abai Terhadap Kepni Menjadi Provinsi



Terkait pemekaran provinsi Kepni, Yosafati Hulu salah satu tokoh intelektual Nias melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/2/2021) menyatakan, bahwa “Ini kan berhubungan dengan pemekaran, pemekaran sebenarnya secara real sudah diusulkan karena disahkan pada 2014 di lembaga politik, DPR (Komisi II). Kalau tidak salah ada 65 atau 223 daerah yang dimekarkan mulai daerah tingkat I dan II.

Artinya proses politik sudah berjalan dan dilakukan, tetapi pemerintah pusat melaksanakan moratorium jilid satu, secara UU sudah OK,” tutur Yosafati Dosen Universitas Bina Nusantara  orang pertama di Kepulauan Nias yang mengembangkan media online.

Yosafati melanjutkan bahwa sebenarnya Kepni dimekarkan menjadi Provinsi tidak masalah, karena sudah memenuhi syarat dalam UU pemekaran sebuah provinsi. Hanya terkendala pada moratorium jilid dua (Desember 2020) dengan alasan, karena ekonomi sedang mengalami situasi tak normal, ditambah pandemi Covid -19.

Jadi untuk apa datang lagi kesana?  Jika moratorium dibuka mungkin hanya sebagian daerah, seperti pemekaran Papua menjadi Provinsi,  karena adanya Otonomi Khusus (Otsus), tandasnya.

Yosafati mengusulkan beberapa cara, kalau Kepni dimekarkan menjadi Provinsi lakukan usulan atau terobosan seperti daerah Papua dengan Otsus? Atau berkumpul dengan daerah lain yang mau dimekarkan menjadi Provinsi? Atau berpegang pada usulan tahun 2014, tegasnya.

Yang jelas dan pasti perjuangan Kepni menjadi Provinsi sudah terlihat dan menampakan hasilnya pada 2014. Tinggal mendesak pemerintah pusat (setelah ekonomi normal), yaitu  membuka moratorium.

Jika acuan moratorium terhenti buat Kepni dan wilayah lainnya,  alasannya masih adanya pandemi Covid-19. Maka, setelah pandemi Covid-19 berhasil diatasi, mau tidak mau Pemerintah pusah harus membuka moratorium. Soal anggaran, ada usulan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 5 daerah di Kepni sebagian besar digunakan buat pemekaran wilayah provinsi Kepni.

 

 

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB