Baca Juga : Fadli Zon Pro FPI, Kader Gerindra Bela Jokowi
Adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi, Jumat (8/1/2021).
Laporan APMI telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan, Sabtu (9/1/2021).
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Jika, memang Fadli tak melakukan hal itu (akun like porno). Kenapa Fadli sampai menegur stafnya? Bukankah stafnya (pegawai) bekerja berdasarkan perintah atasan (Fadli)?
Fadli boleh saja membantah dan tak pernah melakukannya. Bahkan menghapus twiternya tentang itu, namun jejak digital tetap bisa ada. Kepolisian sudah menyimpan jejak twit Fadli.
Nampaknya Fadli tak bisa mengelak lagi. Proses hukum (diperiksa polisi) siap menanti. Hadapi dengan jiwa besar, tak perlu takut. Sebab, Fadli pernah berucap di negara kita (Indonesia) tak ada yang kebal hukum.