KOTA TANGERANG, NAWACITAPOST.COM - Aksi mahasiswa pecah di depan gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, guna menuntut kebijakan pemerintah untuk menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) "Omnibus Law" Cipta Lapangan Kerja yang sempat di ketok palu oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Aksi yang disertai pembakaran ban tersebut dihadiri dari berbagai aliansi mahasiswa yang ada di Kota Tangerang dengan mengepung tiga pintu gerbang Puspemkot Tangerang, Senin (12/10/2020).
Humas Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, Rosyid Warisman mengatakan didalam RUU Omnibus Law tersebut Pemerintah dianggap hanya menguntungkan Investor, dan merugikan rakyat.
"Isi dalam rancangan UU Omnibus Law tersebut tidak lagi berpihak kepada Rakyat namun berpihak kepada Investor!," ujarnya.
Baginya, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang dianggap telah berdalih dengan adanya UU Omnibus Law, yang dikatakan bertujuan untuk penguatan Ekonomi dan membuka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya.
"Namun di balik semua itu malah menjadikan posisi Pemerintah yang merupakan Representatif Negara lemah di hadapan Investor, terlihat dengan masih banyaknya Pasal-Pasal di dalamnya yang lebih condong menguntungkan Pemodal serta merugikan Rakyat, bahkan Negara seperti halnya dalam sektor Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Pendidikan, ditambah dengan lemahnya penegakkan Hukum pada nilai-nilai Keadilan, hal tersebut kian melegitimasi bahwa Hukum Indonesia tidak pernah berpihak kepada yang lemah," jelas Rosyid.
Yang pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang jika di tinjau dari aspek Hukum dan Sosial telah cacat Prosedur dan Inkonstitusional sebagaimana dengan mengabaikan pembentukan UU yang di atur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan.
"Kami akan terus menggalang kekuatan masa dan menghimpun kelompok-kelompok yang sama-sama menolakan omnibus law ini dengan membuka Posko Perlawanan Rakyat Menolak Omnibus Law," tukasnya. (Oki)
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB