Sidoarjo, NAWACITA - Dua mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini atau Siska akan segera menghirup udara bebas. Keduanya dipastikan bisa bebas di sela Hari Raya Idul Fitri besok.
Kabar kebebasan Tentri dan Siska juga dibenarkan Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi. Sesuai perhitungan dengan masa tahanan lima bulan, keduanya bebas pada tanggal 5 Juni 2019.
"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan telegram ketemu tanggal 5 Juni," kata Teguh di Surabaya seperti dikutip dari Detik, Selasa (4/6/2019).
Sementara itu, Teguh menambahkan rencananya keduanya akan dibebaskan pagi hari usai salat Idul Fitri. Teguh menyebut nantinya para muncikari akan berlebaran dan bermaaf-maafan di Medaeng terlebih dahulu.
"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," imbuh Teguh.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Siska Frangky Terima Waruwu membenarkan jika kliennya akan bebas tanggal 5 Juni. Namun Frangky belum mengetahui pukul berapa Siska bisa bebas.
"Tanggal 5 bebas. Siska aja yang lainnya belum tahu. Ya kurang tahu jamnya nanti aku kabarin," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5), ketiga terdakwa yakni Endang Suhartini atau Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindiya atau Nindy dinyatakan terbukti melanggar hukum.
Ketiganya disebut melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.
Hukuman ini sudah dihitung termasuk masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB