hukum

Hasil Mudzakarah, Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Minggu, 10 November 2024 | 21:53 WIB
Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

Halaman:

Tags

Terkini