hukum

Gandeng Resmob Polda Sulsel, Tim Satgas Rutan Makassar Berhasil Temukan Warga Binaan yang Kabur

Rabu, 18 September 2024 | 09:53 WIB
Tim Satgas Rutan Makassar Berhasil Temukan Warga Binaan yang Kabur

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.

Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).

"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini