NAWACITAPOST.COM - Rumah yang beralamat di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, Surabaya milik Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum, saat ini sedang dalam sengketa permasalahan Sengketa Gono Gini yang dicantumkan dalam Register No. 15032024MHD.
Selain itu, satu unit Apartemen Gunawangsa MERR di Jl. Raya Kedung Baruk No.96, turut disebut dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum dari Boutrous Lawfirm, Petrus Loyani, sebagai kuasa penggugat mengungkapkan perlunya tindakan preventif untuk mencegah pemindahan properti kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Petrus Loyani: Profesional Spesialis lebih punya Prospek Cerah!
Dalam situasi seperti ini, pemasangan spanduk menjadi salah satu langkah efektif yang diusulkan untuk menghindari perpindahan properti kepada pihak lain.
"Dengan memasang spanduk, kita memberikan peringatan kepada siapa pun yang berencana untuk membeli atau menggunakan rumah atau apartemen tersebut bahwa objek properti sedang dalam sengketa hukum," ujar Petrus kepada Nawacitapost.com.
Langkah preventif serupa diperlukan untuk apartemen yang terlibat dalam sengketa tersebut. Menurut Petrus, tindakan seperti pemasangan spanduk sangat penting untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat pemindahan properti kepada pihak ketiga sebelum sengketa selesai.
Baca Juga: Hashim Ungkap Korupsi 51 Triliun di Kemenhan, Petrus Loyani Pertanyakan Tindakan Prabowo
"Dengan adanya spanduk yang menunjukkan bahwa rumah atau apartemen sedang dalam sengketa, pihak ketiga yang berencana untuk membeli atau menggunakan properti tersebut akan lebih berhati-hati," tambahnya.
Langkah preventif seperti pemasangan spanduk dianggap efektif dalam melindungi hak kepemilikan dan mencegah pemindahan properti kepada pihak ketiga sebelum sengketa selesai.
Hal ini menjadi penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa untuk segera mengambil tindakan preventif demi menjaga keberlanjutan proses hukum dan melindungi hak-hak mereka. ***