Jakarta NAWACITAPOST - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Mei 2023 kemarin memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman "Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026' sehingga Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'."
Menurut lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini, Keputusan tersebut berlandaskan pada UU 1945 dan perubahan UU Nomor 48 Tahun 2009. MK menyatakan sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Dengan demikian, menurut MK, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut. Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Terhadap putusan MK itu, dalam keterangan tertulisnya, 26 Mei 2023, Ketua Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani merasa sebenarnya terlambat sekali. Tetapi bagaimanapun masih lebih baik daripada tidak ada putusan ini.
Menurut Petrus, sejak lahirnya UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, nyata bahwa UU itu telah menyimpang dari sistem pembagian kekuasaan negara versi negara hukum Indonesia / versi UUD'45: eksekutif - legislatif - yudikatif yang kondisional alias tidak tulen (saya istilahkan pembagian kekuasaan negara Indonesia dengan "trias politica conditional").
Dimana ada satu badan peradilan yaitu Pengadilan Pajak dijadikan sebagai lembaga peradilan khusus bidang pajak yang kendalinya dibawah 2 (dua) tuan: hal administrasi & keuangan dibawah menkeu dan hal teknis yuridis dibawah MA.
Model lembaga peradilan dengan "dualisme tuan" (perut hakim bertuan menkeu, kepala hakim bertuan MA) ini tidak pernah ada disemua negara hukum yang menganut trias politica tulen kecuali Indonesia karena trias politica Indonesia tidak tulen spt sdh saya katakan diatas. (Dimana tidak tulen, kapan kapan bisa kita bicarakan)
Melalui satu fenomena ini saja sudah bisa dipahami betapa aneh dan superiornya atau lebih tepatnya over powernya menkeu Indonesia.
"Bayangkan hanya seorang menkeu artinya hanya seorang pembantu presiden berkuasa membawai lembaga peradilan dan dengan begitu posisinya disederajatkan dengan MA yg adalah lembaga tinggi negara setingkat dg lembaga presiden," ucap Petrus Loyani yang juga Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI).
"Jadi fenomena itu sesungguhnya sudah menginjak injak the rule of law, termasuk mendegradasi MA sebagai lembaga tinggi negara, tetapi toh presiden dan DPR sepakat membuat UU itu," lanjutnya.
Jika dipertanyakan mengapa bisa lahir UU Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan konstitusi, dengan the rule of law? Jawaban praktis orang orang pajak umumnya mengatakan soal pajak itu sulit, hakim hakim Indonesia masih tidak mampu soal pajak.
Memang seolah melecehkan sekali jawabannya, tetapi segera juga bisa dipahami karena di Fakultas Hukum (FH) selama ini tidak ada mata kuliah pajak, yang ada hanya mata kuliah hukum pajak dan itupun hanya mata kuliah pilihan dengan bobot 2 SKS saja.
Maka masuk akal jika para Sarjana Hukum (SH) sampai sekarang masih gapjak alias gagal paham soal pajak. Tetapi terlepas dari fenomena SH asing pajak, dilihat dari perspektif praktek the rule of law seharusnya ahli ahli Hukum Tata Negara (HTN) yang paling berkewajiban marah.
Tetapi anehnya tidak pernah terdengar suara kemarahan mereka, kecuali ahli HTN yang sakit hati karena tidak dapat kekuasaan. Dengan admin dan keuangan alias perut dibawah kendali menkeu, logika mengatakan mana mungkin diharapkan independensi dari para Hakim, panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Pajak.
Salah satu contoh over powernya menkeu adalah dalam menafsirkan "kuasa hukum" pajak dalam PMK 184/2017 bukan menunjuk secara tegas pada SH Praktisi Pajak alias Pengacara Pajak, tetapi justru menunjuk pada semua sarjana yang bukan SH. Ini benar benar tafsir peyang yang nyata.
Belum lagi ditambah pasal pasal ancaman sanksi maut dalam keberatan dan banding. 2026 hegemoni menkeu terhadap Pengadilan Pajak dan kuasa hukum pajak oleh putusan MK diatas dipastikan akan mati. Maka saat itu era kebangkitan para Pengacara Pajak PERJAKIN yg memang sudah mengantisipasi prospek ini bertahun tahun yang lalu jauh sebelum adanya putusan MK ini.
Seorang alumni PERJAKIN bernama Suhartono seorang konsultan pajak senior dari salah satu the big five KAP memberi pengakuan bahwa seperti ini: "harus di akui… Visi Pak Petrus waktu mendirikan PERJAKIN sangat tepat dan visi yang futuristic".
Jujur pengakuan itu membuat saya tersanjung dan respek pada kejujurannya, tetapi bukan itu masalahnya, tetapi bagaimana pengakuan itu juga berdampak pada kesadaran baru/paradigma baru para SH Praktisi untuk pindah dari paradigma Advokat umum/konvensional ke paradigma baru menjadi seorang Advokat/Pengacara Spesialis Pajak untuk mendapatkan kemartabatan baru sebagai profesional yg exclusive, elite, expensive.
Untuk itu langkah awal adalah ikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) PERJAKIN dan jadi member PERJAKIN. Bagi yg sudah mengikuti wajib terus tingkatkan skill kompetensinya melalui Program Pendidikan Lanjutan (PPL) Pajak. PERJAKIN punya 4 bidang PPL : 1. Strategy Tax Litigation; 2. Countervailing Tax Audit; 3. Tax Transfer Pricing; 4. Tax Planning.
"Saatnya jiwa raga alumni PERJAKIN bangun". (BNW)