Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum terhadap properti yang telah menjadi milik orang lain secara sah. Liangga dijerat Pasal 521 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Padahal sejatinya terhadap ruko yang terpasang kunci atau gembok yang telah dirusak oleh terdakwa Liangga Widjadi tersebut milik saksi Sophia Kusnadi sebagai pemilik sah berdasarkan SHM NIB 12.01.000000838.0," pungkas jaksa. (ibank)