NAWACITAPOST.COM — Ketegangan hukum di Kota Sibolga, Sumatera Utara mendadak memanas. Erwin Pangihutan Situmeang Kuasa hukum vokal dan berani, melayangkan hantaman balik yang dramatis terhadap Khairunnas Panggabean Direktur Utama PDAM Tirta Nauli Sibolga. Erwin menuding pihak PDAM telah menyebarkan analisis menyesatkan dan sengaja memanipulasi opini publik terkait putusan Mahkamah Agung (MA).
Langkah konfrontatif ini diambil setelah Dirut PDAM mengklaim secara sepihak bahwa putusan MA telah membatalkan seluruh hak kepemilikan lahan milik Sahat Sihombing klien Erwin, yang mencakup area seluas 25.000 meter persegi (2,5 hektare). Menanggapi hal tersebut, Erwin Situmeang langsung menggelar konferensi pers dengan nada tegas dan penuh penekanan hukum yang tak terbantahkan.
“Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan! Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran liar seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut. Objek gugatan kami sejak awal HANYA 2.500 meter persegi yang digunakan untuk bendungan. Menyimpulkan kekalahan atas lahan kecil itu otomatis menghapus kepemilikan total 25.000 meter persegi adalah analisis yang sesat dan manipulatif," tegas Erwin Pangihutan Situmeang.
Baca Juga: Proyek Megah, Sistem Keropos: Janji Politik Makan Bergizi Gratis di Pusaran Kritik dan Korupsi
Menurut advokat senior ini, amanat putusan Mahkamah Agung justru dengan gamblang menyatakan bahwa penggugat (Sahat Sihombing red) hanya melepaskan hak atas lahan seluas 2.500 meter persegi dari total keseluruhan aset tanahnya yang mencapai 2,5 hektare. Artinya, sisa lahan seluas 22.500 meter persegi secara hukum mutlak dan sah masih tetap berada di bawah kepemilikan kliennya.
Skandal Pembuktian: "Hanya Fotokopi dari Fotokopi"
Tidak hanya meluruskan substansi putusan, Erwin Situmeang juga membongkar kejanggalan fatal dalam proses persidangan yang selama ini luput dari pandangan publik. Ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah mampu memperlihatkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan mereka.
“Ini adalah ironi hukum. Yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim hanyalah fotokopi dari fotokopi! Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dokumen asli itu tidak pernah menampakkan wujudnya,” cecar Erwin.
Ia kemudian mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa salinan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum yang berdiri sendiri tanpa bisa dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Baca Juga: Geger Jagat Maya Nias Barat Berakhir Damai: Jeritan Hati Ina Bute Ternyata Hanya Salah Paham!
Lebih lanjut, Erwin mematahkan klaim kepemilikan PDAM dengan menunjukkan bukti konkret berupa dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga tahun 2026 ini, Sahat Sihombing terbukti masih membayar penuh pajak atas area bendungan kecil serta akses jalan utama yang digunakan PDAM.
“Logika hukumnya sederhana. Jika lahan dan jalan tersebut adalah fasilitas umum atau milik pemerintah, secara regulasi tidak akan mungkin tagihan PBB-nya dibebankan kepada individu pribadi,” cetusnya.
Dugaan Sabotase, Perusakan Plang, dan Janji Palsu
Dalam drama hukum yang kian memuncak ini, Erwin turut mengungkap tabir masa lalu sebelum sengketa mencuat. Ia membeberkan bahwa seorang pejabat teras PDAM Tirta Nauli Sibolga sebenarnya pernah datang langsung menemui Sahat Sihombing untuk menawarkan uang ganti rugi atas lahan yang terpakai. Namun naas, janji manis itu menguap begitu saja tanpa realisasi nyata hingga hari ini.
Erwin juga menepis keras tuduhan miring yang menyebut kliennya berupaya menghambat proyek pembangunan fasilitas air bersih masyarakat.
"Gugatan hukum ini telah resmi kami daftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum opini-opini yang menyudutkan klien kami sengaja diembuskan ke publik. Ini murni perjuangan hak, bukan penghambatan!" tegasnya.
Baca Juga: Panggung Sandiwara Elite di Rumah Dinas, Tangis Rakyat di Balik Puing Banjir Masih Menguap!