NAWACITAPOST.COM — Skenario besar di balik transaksi tanah di kawasan wisata Wai Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya terbongkar. Kasus dugaan kongkalikong pencatatan dan transaksi tanah yang dinilai menabrak prosedur hukum ini menemui babak baru yang mengejutkan publik: Dr. Ir. H. Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka!
Pusaran kasus ini tidak hanya menyeret sang mantan orang nomor satu di Pesawaran, namun juga melibatkan jejaring rapi yang terdiri dari oknum pejabat agraria, notaris, hingga pengurus desa.
Kronologi Senyap: Dari Kedok BUMDes hingga Sertifikat Atas Nama Istri
Akar dari megaskandal ini terendus sejak 14 November 2017, melalui pergerakan dokumen-dokumen awal yang mencurigakan. Masuk ke tahun 2018, Suranto—anak dari Kepala Desa Wai Ratai—mulai bermanuver menawarkan sebidang tanah strategis yang terletak tepat sebelum gerbang Air Terjun Wisata Anglo. Saat itu, narasi yang dibangun sangat mulia: tanah diproyeksikan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) demi mendukung program desa wisata.
Baca Juga: Skandal Rumah Hantu Padangsidimpuan, Di Mana Dana Banjir 1.133 KK?
Namun, di balik layar, plot cerita berubah drastis.
-
Oktober – November 2023: Setelah senyap beberapa tahun, transaksi bawah tangan akhirnya disepakati dengan angka fantastis mencapai Rp207 juta. Pembayaran dirancang dalam dua tahap. Menariknya, Suranto blak-blakan menyebut bahwa pasokan dana segar tersebut mengalir dari seorang pria bernama Deden.
-
Misteri Dua Sertifikat: Lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi tersebut dipecah dalam dua lembar sertifikat. Di sinilah kejutan terbesar muncul. Salah satu dokumen yang berhasil disita adalah sertifikat tanah seluas 1.246 meter persegi yang diterbitkan pada tahun 2020. Nama yang tertera di sana bukan milik desa atau BUMDes, melainkan atas nama Nanda Indira (istri dari Dendi Ramadhona).
Aset Desa atau Milik Pribadi? Di tahun 2023, rapat BUMDes memang sempat digelar secara formal untuk membahas pemanfaatan lahan wisata tersebut. Namun, fakta kepemilikan sertifikat yang justru jatuh ke tangan lingkaran inti mantan bupati memicu tanda tanya besar: Apakah BUMDes hanya dijadikan tameng atau kedok?
Jejaring Gurita: Siapa Saja yang Terlibat?
Penyidik kini membidik keterlibatan lintas sektor yang diduga kuat memuluskan administrasi dan alur uang dalam transaksi bermasalah ini:
Baca Juga: Mega Proyek Pemulihan Sumatera Dimulai, Menko PMK Ketuk Palu Percepatan Rp100 Triliun!
- Dr. Ir. H. Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Tersangka Utama.
- Suranto (Anak Kades Wai Ratai): Inisiator dan pihak yang menawarkan lahan.
- Deden (Swasta / Penghubung): Sumber dana pembayaran senilai Rp207 Juta.
- Rio Amrito (PNS di Kantor BPN Pesawaran): Diduga memuluskan jalur birokrasi agraria.
- Iwan Juliansyah (Notaris dan PPAT Sukarame): Diduga melegalisasi dokumen transaksi bermasalah.
Penyidikan Agresif: Menanti Siapa Lagi yang Terseret
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan maraton. Fokus utama penyidikan saat ini adalah membedah keabsahan dokumen, menelusuri dari mana asalnya aliran dana aliran gelap milik Deden, serta mendalami sejauh mana penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Dendi Rama Dhona saat ia masih menjabat.
Kawasan wisata Anglo yang indah kini justru menyisakan kabut hukum yang pekat. Publik Pesawaran kini menunggu, akankah ada tersangka baru yang menyusul sang mantan bupati ke balik jeruji besi?(Fitri Wulandari / Amrulloh)